Showing posts with label SEJARAH. Show all posts
Showing posts with label SEJARAH. Show all posts
PERBEDAAN QURBAN DAN AQIKAJH

PERBEDAAN QURBAN DAN AQIKAJH

 

Perbedaan Kurban dan Aqiqah









    PONDOK HIKMAH BANTEN-Kurban dan Aqiqah ialah dua hal yang tak bisa dilepaskan daripada hewan yang dikurbankan, hendak tetapi keduanya sangat jelas memiliki perbedaan yang tak bisa disamhendak.


    Berikut definisi, dan perbedaan antara kurban dengan aqiqah;



    1. Aqiqah


    Aqiqah ialah penyembelihan ternak yang dilakukan sebagai pernyataan syukur orang tua sebab lahirnya seorang anak, yang lazimnya dilaksanhendak pada hari ketujuh yang dibarengi dengan pelaksanaan pencukuran rambut si bayi.


    Dalil terkait aqiqah ini ialah. Dari Samurah daripada Nabi Salallahu Alaihi Wassalam, beliau bersabda, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan buatnya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama. (HR Ibnu Majah).


    Untuk anak laki-laki aqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan ialah satu ekor kambing. Untuk jenis kelamin kambingnya dibolehkan jantan atau betina, hendak tetapi lebih baik jantan dengan warna putih.


    Menurut umumnya ulama, aqiqah ialah hukumnya sunnah muakkad, yang memiliki makna sebagai tebusan, dan rasa syukur kepada Allah SWT. 


    Daging aqiqah dipadhendak dalam bentuk olahan yang sudah matang atau dimasak. Dipadhendak kepada kerabat, tetangga, saudara, atau yang lebih penting juga ialah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Keluarga yang melakukan aqiqah diperbolehkan mengonsumsi daging tersebut.



    2. Kurban 


    Secara sebutan kurban ialah menyembelih hewan buat dipersembahkan kepada Allah SWT seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanhendak sabansaban Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah).


    Baca Juga :Hukuk  Qurban dan Aqiqak

    Dalil berkurban diperoleh dalam Quran Surat Al-Kautsar Ayat 2 yang artinya, Maka dirikanlah salat sebab Tuhanmu dan berkurbanlah.


    Tafsir Al-Mukhtashar menjelaskan ayat tersebut, yang dimaksud dengan dirikanlah salat, maka ikhlaskanlah salatmu seluruhnya cuman buat tuhanmu,dan sembelihlah binatang sembelihanmu buat-Nya dan cuman dengan nama-Nya semata.

    Hukum berkurban sepadaan ulama mengathendak ialah sunnah muakkad ialah sunnah yang sangat dianjurkan, terlebih buat umat-Nya yang sudah diberikan rezeki lebih sudah tentu menjadi wajib buat berkurban.


    Berkurban menjadi bentuk rasa syukur sebab nikmat yang sudah diberikan dan juga sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Setidaknya pada seorang Muslim hendaknya melaksanhendak kurban tidak cuman sekali dalam seumur hidup.


    Masyarakat yang hendak menunaikan ibadah kurban sekaligus ikut membantu sesamanya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, terlebih saat ini tengah dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membuat kondisi saudara-saudara kita semakin banyak yang terpuruk, bisa menunaikannya ibadahnya lewat program Kurban Online BAZNAS.


    Program ini memberikan kemudahan layanan kurban cuman dengan lewat genggaman tangan, dapat ditunaikan lewat platform e-commerce, atau situs baznas.go.id/kurban/online. Hewan ternak dibeli daripada petani desa dengan harga kompetitif.


    Dipilh hewan yang sehat, dan sesuai syariat yang berlaku, dilakukan juga pemberdayaan kepada peternak, dan mustahik di desa agar memiliki pendapatan tambahan. Dagingnya disalurkan kepada masyarakat hampir di seluruh Indonesia.


     Deamikian penjelasan tentang perbedaan Qurban dan Aqiqah Semoga Bermanfaat.

Artikrl : Aby hadim Al-Mujtaba.

HUKUM QURBAN DAN AQIQAH

HUKUM QURBAN DAN AQIQAH

Bagaimana Hukum Qurban dan Aqiqah secara Bersamaan?



PONDOK HIKMAH BANTEN-Tidak sedikit orang yang tatkala menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau sebab hal lain. Saat dewasa, si anak tersebut ingin berqurban, kemudian timbul sebuah pertanyaan: bagaimana apabila aqiqah mereka dibarengkan dengan qurban sekalian, apakah yang demikian sah?


Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya dapat mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan berdasarkan Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.


Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berqurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) berdasarkan Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala qurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berqurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.


  (مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)


Artinya: “[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan qurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja berdasarkan Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya berdasarkan Imam Romli.” (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Baca juga : Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Jika mengacu pada kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dari para tabi'in didalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup buatnya tanpa perlu juga beraqiqah.


 فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397) وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة


Artinya: “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup buatnya berqurban". Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup buat seorang anak qurban dari aqiqah".

Baca juga : Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan qurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan berdasarkan Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu qurban maka cukup diniatkan qurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang. (Ahmad Mundzir)

Demikian Hukum tentang Qurban dan Aqiqah Semuga bermanpaat.

Artikel : Aby hadim Al-Mujtaba.