HUKUM QURBAN DAN AQIQAH

Bagaimana Hukum Qurban dan Aqiqah secara Bersamaan?



PONDOK HIKMAH BANTEN-Tidak sedikit orang yang tatkala menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau sebab hal lain. Saat dewasa, si anak tersebut ingin berqurban, kemudian timbul sebuah pertanyaan: bagaimana apabila aqiqah mereka dibarengkan dengan qurban sekalian, apakah yang demikian sah?


Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya dapat mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan berdasarkan Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.


Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berqurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) berdasarkan Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala qurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berqurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.


  (مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)


Artinya: “[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan qurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja berdasarkan Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya berdasarkan Imam Romli.” (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Baca juga : Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Jika mengacu pada kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dari para tabi'in didalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup buatnya tanpa perlu juga beraqiqah.


 فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397) وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة


Artinya: “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup buatnya berqurban". Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup buat seorang anak qurban dari aqiqah".

Baca juga : Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan qurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan berdasarkan Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu qurban maka cukup diniatkan qurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang. (Ahmad Mundzir)

Demikian Hukum tentang Qurban dan Aqiqah Semuga bermanpaat.

Artikel : Aby hadim Al-Mujtaba.



 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM QURBAN DAN AQIQAH "

Post a Comment